Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Dumai

Tugas dan Fungsi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Dumai

Tugas dan Fungsi

Tugas, Pokok dan Fungsi Berdasarkan Peraturan Daerah Dumai No.16 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah, dan Peraturan Walikota Dumai Nomor 28 Tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Dumai sebagai berikut :

Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata mempunyai tugas sebagai berikut:

1. Merumuskan kebijakan;

2. Mengkordinasi membina dan;

3. Mengendalikan serta melaksanakan urusan kegiatan dan program dibidang Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang telah ditetapkan, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata mempunyai fungsi :

1. Pembinaan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program dibidang Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata;

2. Perumusan kebijakan dan pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja, pelatihan dan produktivitas pelayanan Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata; 3. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan urusan tata usaha, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan;

4. Pengkordinasian kewenangan bidang Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata yang dikerjasamakan dengan daerah kabupaten atau kota lain dan provinsi



Kata Sambutan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Dumai Sebelumnya

Kata Sambutan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Dumai

Rencana Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Dumai Selanjutnya

Rencana Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Dumai